Terkait kasus Baku Tembak Ajudan Kadiv, Kompolnas:Tindakan Pelecehan Kadang Dilakukan oleh Orang yang Dikenal

- 12 Juli 2022, 13:31 WIB
Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Pixabay/Skitterphoto

PR BEKASI - Perkembangan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J terus diawasi oleh Komisi kepolisian Nasional.

Poengky Indarti, Anggota Komisi kepolisian Nasional mengungkapkan pendapatnya, terkait tindakan Bharada E yang menembak Brigadir J dikarenakan tindakan pelecehan yang dilakukan Brigadir J

Menurutnya, Bharada E harus dilindungi karena hendak menyelematkan korban pelecehan seksual.

“Kami percaya bahwa korban kekerasan seksual dan pembela korban kekerasan seksual harus dilindungi," kata Indarti yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara News.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Ditambahkan oleh Indarti, kasus kekerasan seksual bisa menimpa perempuan kapan saja, di mana saja dan bisa menimpa perempuan mana saja.

"Dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal," katanya.

Terkait latar belakang kejadian tersebut, Komisi kepolisian Nasional mengikuti keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri kepada media.

Disebutkan bahwa kasus tersebut muncul setelah Brigadir J diduga melecehkan dan mengancam dengan menodongkan pistol ke istri Kadiv Propam Polri.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x