Tidak Beri Ruang Bagi Pelaku Tindak Asusila, Wali Kota Kediri: Kami Tidak Mau Toleransi Terkait Kasus Tersebut

- 23 Juli 2022, 11:12 WIB
Ilustrasi tindak asusila menimpa seorang wanita.
Ilustrasi tindak asusila menimpa seorang wanita. /Pixabay/

Baca Juga: Sempat Viral di Medsos, Dua Pelaku Tindak Asusila di RSD Wisma Atlet Berhasil Diamankan

Abdullah mengatakan kasus itu sudah Ia terima sejak 3 minggu yang lalu, setelah mendengarnya Wali Kota langsung membentuk tim secara langsung, setelah tim bergerak, lalu laporan masuk ke Sekda Kota Kediri.

Sanksi yang diberikan Abdullah menurut Undang-Undang tersebut ada tiga jenis hukuman berat yang dalat diberikan, yakni. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan (1 tahun).

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan.

Atau pemberhentian dengan hormat tidak dengan permintaan sendiri dari PNS, (Pemecatan).

Baca Juga: Terekam CCTV, Sepasang Kekasih di Inggris Lakukan Tindak Asusila di Bioskop Kosong

Abdullah mengatakan bahwa kotanya adalah kota yang layak anak-anak, sebagai Wali Kota Ia harus melindungi semua anak-anak di Kota Kediri.

"Jadi, kami sudah lebih dulu tahu. Kota Kediri adalah kota layak anak, sebagai Wali Kota saya melindungi seluruh anak-anak di Kediri," ucap Wali Kota Kediri pada Jumat, 22 Juli 2022.

Wali Kota juga menambahkan bahwa Dirinya akan memproses secara tegas oknum guru tersebut.

"Maka kami proses secara tergas terkait oknum guru tersebut," ucap Abdullah menegaskan.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah