Baca Juga: Habis Blokir Game Online, Kominfo Ternyata Pakai Produk Tak Terdaftar di PSE?
“Masyarakat sudah dapat mengakses ketiga grup PSE tersebut diatas,” katanya menambahkan.
Normalisasi akses dirampungkan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020.
Salah satu platform yakni PayPal berkomitmen untuk mendaftarkan layanannya guna mengikuti peraturan tersebut yang diberlakukan Pemerintah Indonesia.
Seperti diketahui, pendaftaran PSE merupakan salah satu cara Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara di ruang digital, di tengah masifnya transformasi digital.
Hingga hari ini pukul 12.30 WIB, tercatat sudah ada sebanyak 292 PSE asing dan 8.897 PSE domestik yang mendaftar, menurut situs web pse.kominfo.go.id.***