Sebelumnya, pada Jumat, 5 Agustus 2022, Roy Suryo dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.
Pada hari yang sama, Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan pada mantan Menpora ini.
Roy Suryo pun terjerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
"Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," kata Endra Zulpan.
Sebelumnya, seperti yang diketahui, kasus bermulanya Roy Suryo ini saat dirinya mengunggah meme Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi, yang diketahui pada saat itu terjadi kenaikan harga tiket Candi Borobudur.
Unggahan Roy Suryo pun membuat gaduh hingga akhirnya ia meminta maaf.
Akan tetapi, Roy Suryo dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha Nusantara dengan nomor laporan STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022.
Selain itu, ia juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 22 Juni 2022.***