Dirinya dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yoshua.
Selain itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyebutkan dalam perkembangan terbarunya sudah ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Kan tersangka-nya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud MD, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurutnya, penyelidikan kasus yang terjadi tersebut sudah cukup cepat, mengingat kasus ini mempunyai kode senyap atau code of silence.
Baca Juga: KSP Moeldoko Ungkap Perintah Jokowi pada Kasus Kematian Brigadir J, Presiden Minta Polisi Transparan
"Perkembangannya sebenarnya cepat, kasus yang seperti itu yang punya 'code of silence' itu sekarang sudah tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah 'bedol deso',” kata Mahfud.
“Saya kira yang dilakukan Polri itu tahapan-tahapannya dan kecepatannya cukup lumayan tidak jelek banget," katanya menambahkan.***