Jelang Penetapan Tersangka Baru Terkait Kasus Penembakan Brigadir J, Mako Brimob Disiagakan

- 9 Agustus 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi penjagaan ketat di depan Mako Brimob.
Ilustrasi penjagaan ketat di depan Mako Brimob. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

PR BEKASI - Mabes Polri menjadwalkan pengumuman tersangka ketiga terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa petang hari ini.

Terpantau Kondisi kondusif di Markas Komando (Mako) Brimob Polri di Depok, Jawa Barat, Selasa petang jelang penetapan tersangka baru kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dua mobil kendaraan taktis dan beberapa personel Brimob disiagakan di depan pintu masuk utama Mako Brimob, menjelang pengumuman tersangka Brigadir J.

Diketahui jika mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus di kawasan Mako Brimob.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ikut Komentari Performa Buruk Persib Bandung, Pelatih Diminta Evaluasi Pemain

Ferdy Sambo yang sedang menjalani pemeriksaan dari tim khusus Bareskrim Polri

Sebelumnya Tim Khusus (Timsus) Polri yang dipimpin langsung Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mendatangi Ferdy Sambo di Mako Brimob, untuk melakukan pemeriksaan, Senin 8 Agustus 2022.

Pemeriksaan yang diduga untuk melengkapi berkas mengidentifikasi tersangka tambahan setelah polisi menetapkan dua tersangka sebelumnya.

Dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: 5 Hal yang Bisa Dipelajari dari Tim Sepakbola Arab Saudi di Piala Arab 2022 U-20, Ada Apa Saja?

Bharada E dijerat dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

Berikut Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan dari istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Brigadir RR dijerat dengan disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Masyarakat masih menunggu hasil dari pihak kepolisian terkait kasus ini.***

 

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah