"Nanti ditanyakan dulu ke itsus," ucap Dedi sebagimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Rabu, 10 Agustus 2022.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Lomba HUT RI! 3 Contoh Puisi yang Cocok Dibawakan Ketika Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022
Pengumuman pengungkapan kasus tersebut digelar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Atas statusnya sebagai tersangka, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tersangka dalam kasus tersebut sebelumnya ada tiga orang yakni, Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan K.
Baca Juga: Teori Big Mouth: Siapa Sosok Big Mouse yang Sebenarnya? Simak Daftar Namanya
Keempat tersangka termasuk Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.***