Berstatus Sebagai Tersangka, Bharada E akan Diperiksa Komnas HAM Jumat Sore Ini di Mako Brimob

- 12 Agustus 2022, 11:30 WIB
Bharada E Akan Diperiksa Komnas HAM Sore Ini.
Bharada E Akan Diperiksa Komnas HAM Sore Ini. /Tiktok/ @sahabatcai

PR BEKASI - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dijadwalkan akan diperiksa sore hari ini oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Komnas HAM kepada Bharada E dilaksanakan pada Jumat sekitar pukul 15.00 WIB di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Informasi ini didapat dari Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Antara News.

"Agenda pada hari ini Komnas HAM akan memeriksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," ucap Dedi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka, Ketua Komnas HAM Buka Suara soal Bharada E: Saya Tidak Tega

Seperti yang telah diketahui bahwa Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP pasca ditetapkannya sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022 lalu.

Kemudian setelah penetapan sebagai tersangka, Bharada E ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Selain Bharada E, saat ini sudah ada 3 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Tiga tersangka lainnya yakni Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Maruf atau KM dan kemudian disusul Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Soal Kasus Penembakan Brigadir J, Kabareskrim Polri Sebut Upaya Penyidik Berhasil Membuat Bharada E Mengaku

Bharada E, Bripka RR dan KM dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo. Kemudian Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Sedangkan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus yang memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Penempatan tahanan kepada keempat tersangka pada kasus kematian Brigadir J juga dibedakan.

Untuk ketiga tersangka yakni Bharada E, Bripka RR dan juga KM di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Sedangkan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo ditahan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri, Depok.

Baca Juga: Terkuak Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Orang Tua Bharada E Tulis Surat Terbuka kepada Presiden

Diketahui untuk saat ini penempatan tahanan Bharada E berada di Rutan Bareskrim Polri namun untuk kepentingan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Komnas HAM pada sore hari akan dilaksanakan di Mako Brimob. Sebagaimana disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

"Ditahan di Bareskrim tetap, cuma Komnas periksa saja," ujar Dedi menegaskan.

Diketahui pada Kamis, 11 Agustus 2022 Irjen Pol. Ferdy Sambo telah diperiksa oleh tim penyidik tim khusus dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) sebagai tersangka.

Pada pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo ini dilakukan di Mako Brimob, dan dimulai pada pukul 11.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Terungkap! Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E untuk Menembak Brigadir J di Rumah Dinasnya

Pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) diketahui marah setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi (PC).

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umun (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ucap Andi saat memberikan keterangan pers langsung dari Mako Brimob, Depok.

Disampaikan dalam keterangan yang diberikan Ferdy Sambo bahwa FS marah dan emosi ketika istrinya, PC melaporkan bahwa dirinya mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga ketika di Magelang dan tindakan tersebut dilakukan oleh Brigadir J.

"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ujar Rian menambahkan.

Namun hal ini berbeda dari pernyataan awal ketika mencuatnya kasus penembakan terhadap Brigadir J, dimana keterangan awal bahwa dugaan pelecehan Brigadir J dilakukan di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo bukan di Magelang.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah