Dari Rekaman CCTV, Timsus Dapati Putri Candrawathi yang Terlibat Langsung dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J

- 20 Agustus 2022, 06:40 WIB
Tim Khusus (Timsus) resmi menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.TikTok.com/revalalip
Tim Khusus (Timsus) resmi menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.TikTok.com/revalalip /

PR BEKASI - Putri Candrawathi resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Istri Irjen Pol. Ferdi Sambo itu resmi menjadi tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Menurut keterangan Tim Khusus (Timsus), Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kini telah dikantongi polri.

Adapun dua alat bukti tersebut yaitu rekaman CCTV vital dan keterangan saksi.

Baca Juga: 4 Bahan Alami untuk Bantu Atasi Wasir dan Ambeien Menurut dr Zaidul Akbar

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," ujar Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Menurut keterangan Timsus, isi dari rekaman CCTV tersebut menggambarkan sebelum, sesaat, dan setelah kejadian pembunuhan Brigadir J.

Dalam rekaman CCTV tersebut juga disebutkan bahwa ada Putri Candrawathi yang saat itu berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio dan Libra 20 Agustus 2022: Jangan Terlena, Pasangan Saat Inilah yang Terbaik

Dia diketahui terlibat langsung dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"(Putri Candrawathi) melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," ujar Andi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA.

CCTV tersebut didapatkan dari Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

Baca Juga: Muncul Teori Bulan Pernah Menjadi Bagian dari Bumi, Berikut Kata Para Ilmuwan

Rekaman CCTV itu menjadi bukti kuat dibalik ditetapkannya Putri Candrawathi menjadi tersangka.

Pasalnya, dari rekaman tersebut diketahui bahwa istri Ferdi Sambo itu berada di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III hingga Rumah Dinas Duren Tiga No. 46.

Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan terancam hukuman mati.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer dan Taurus 20 Agustus 2022, Ada Kabar Menyenangkan Soal Perjodohan

Kini jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu bertambah menjadi lima orang.

Kelima orang tersebut yakni Ferdi Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. ***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x