"Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama empat orang tersangka," ujarnya.
"Yakni FS, RE, RR, dan KM," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Baca Juga: Big Mouth Episode 8 Hari Ini, Catat Jadwal Tayang di MBC dan Disney Plus
Dia menjelaskan akan digelar penelitian oleh jaksa terkait berkas perkara.
"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," katanya lagi.
Sementara itu, baru-baru ini istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Div Propam Siap Berhentikan Ferdi Sambo Secara Tidak Hormat
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J ini ada lima tersangka yakni Ferdy Sambo,Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma’ruf atau KM, dan Putri Candrawathi.***