Baca Juga: Duga Putri Candrawathi Alami Malingering, Aktivis Senior: Kepercayaan Publik di Titik Nadir
Kemudian Putri mengajak tiga tersangka RE RR, KM, serta korban Brigadir J ke Duren Tiga.
“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM,” jelas Agus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Tim Khusus Polri telah menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Putrinya dan suaminya, Ferdy Sambo, dan tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf diberikan jeratan hukum dengan Pasal 340 subsider KUHP 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***