Ferdy Sambo Ajukan Banding, Berikut Penjelasan Polri

- 26 Agustus 2022, 11:40 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding usai sidang etik dan pemecatan terhadp dirinya.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding usai sidang etik dan pemecatan terhadp dirinya. /

PR BEKASI - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menyatakan pemecatan dirinya dari Polri.

Dalam pengajuannya, Ferdy Sambo diberikan waktu dalam tiga hari kerja dan secara tertulis.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.

Baca Juga: Jadwal Tayang Film Mencuri Raden Saleh di Bioskop Bandung Hari Ini, 26 Agustus 2022

Dedi menjelaskan, pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan haknya dan tertuang dalam pasal 69.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," ungkap Dedi dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Jumat, 26 Agustus 2022.

Perlu diketahui, pada Kamis, 25 Agustus 2022 Komisi Kode Etik melakukan sidang untuk tersangka Ferdy Sambo.

Baca Juga: BLACKPINK Rayakan Comeback dengan Toko Pop-Up Konsep Pink Venom

Sidang berlangsung hingga sekira 18 jam mulai pukul 9.25 WIB sampai berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat pukul 2.00 WIB dini hari.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x