PR BEKASI - Kabar penting bagi calon penumpang pengguna kereta api (KA) jarak jauh (KAJJ).
Bagi calon keberangkatan dari Stasiun Gambir, Jakartakota, Pasarsenen, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).
Sedangkan untuk yang berusia 6 hingga 17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Banding FS Sudah Diajukan, Berikut Tanggapan Polri
Hal itu telah diatur dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Adapun aturan itu telah disahkan pada tanggal 26 Agustus 2022 dan diberlakukan mulai Selasa, 30 Agustus 2022.
Berikut persyaratan terbaru perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin, 29 Agustus 2022 diantaranya:
Baca Juga: 3 Zodiak Paling Beruntung Selama September 2022: Energi Cinta dan Persahabatan Menguat
Syarat Naik KA Jarak Jauh