Kuasa Hukum Brigadir J Diusir saat Rekonstruksi, Begini Penjelasannya

- 30 Agustus 2022, 14:35 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa usai tidak diizinkan masuk menyaksikan rekontruksi.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa usai tidak diizinkan masuk menyaksikan rekontruksi. /ANTARA/Laily Rahmawaty

PR BEKASI - Tim pengacara keluarga Brigadir J dikabarkan tidak diperbolehkan masuk oleh penyidik Bareskrim Polri dalam pelaksanaan rekonstruksi di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tentu hal ini membuat tim pengacara keluarga Brigadir J merasa kecewa.

"Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini kami sudah hadir walaupun tidak dindang," kata Kamaruddin Simanjuntak yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Bulanan! Untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo dan Virgo September 2022

Berdasarkan keterangan dari Kamaruddin Simanjuntak, pihaknya datang ke TKP setelah mendengar pidato Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Sigit Prabowo mengatakan akan melakukan rekonstruksi secara transparan melibatkan tersangka, pengacara, LPSK, penyidik, jaksa penuntut umum (JPU) Komnas HAM dan Kompolnas.

"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," katanya.

Baca Juga: Jelang One Piece 1059, Bounty Zoro Direvisi Jadi Bertambah, Sanji Menangis Melihat Ini

Kuasa hukum keluarga Brigadir J pun mempertanyakan alasan pengusiran dirinya dan tim.

Ia mengaku selaku pengacara korban punya hak untuk melihat proses rekonstruksi dan juga memastikan peristiwa yang sebetulnya terjadi.

"Tetapi Dirtipidum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja," katanya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Turunkan Angka Desa Tertinggal di Provinsi Jawa Barat: Sudah Tidak Ada Lagi

"Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh," katanya.

Mengenai hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa rekonstruksi ini untuk kepentingan penyidik.

Adapaun yang boleh mengikuti proses ini ialah para tersangka didampingi pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Potensi Peternakan di Desa Tangkil Mencuri Perhatian Ganjar Pranowo: Menurunkan Angka Kemiskinan di Jateng

Selain itu, proses rekonstruksi diawasi langsung oleh pengawas eksternal Polri yakni Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK.

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/ rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi Rian Djajadi.

Sebelumnya diberitakan bahwa pada Selasa, 30 Agustus 2022 akan digelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Jindan Cicit Mbah Priok Mengaku Dijuluki Sebagai 'Si Iblis' di Masa Lalu, Tuai Komentar Pedas dari Warganet

Rekonstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J ini akan menghadirkan seluruh tersangka.

Ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J.

Kelima tersangka ini ialah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan juga Kuat Ma’ruf.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah