Sidang Etik Tersangka yang Halangi Penyidikan Kasus Tewas Brigadir J Digelar Selasa Mendatang

- 5 September 2022, 09:20 WIB
Sidang Kode Etik Obstruction of Justice Kasus Penembakan Brigadir J Akan Digelar Kembali Hari Selasa
Sidang Kode Etik Obstruction of Justice Kasus Penembakan Brigadir J Akan Digelar Kembali Hari Selasa /antaranews/

PR BEKASI - Polri dikabarkan akan melakukan sidang etik untuk tersangka yang menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir J pada Selasa, 6 September 2022 mendatang.

Diketahui tersisa empat tersangka dari tujuh tersangka yang bakal di sidang etik.

Informasi ini dijelaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

"(Sidang etik) dimundur. Senin (5 September 2022) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6 September 2022) kami mulai sidang lagi," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA.

Baca Juga: Singgung Pernyataan Mahfud MD Soal Kerajaan Ferdy Sambo, Panda Nababan: Apa Kerjanya Selama Ini?

Polri dikabarkan akan mengagendakan selama 30 hari ke depan akan melaksanakan sidang etik untuk para tersangka.

Baik itu tujuh tersangka yang menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J dan juga 28 terduga pelanggar kode etik Polri.

"Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah kode etik kluster obstruction of justice," katanya.

Diketahui, Inspektorat Khusus (Itsus) menyampaikan bahwa ada 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam kasus Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga ini.

Baca Juga: Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Menjadi Tujuh Orang, Berikut Nama dan Jabatannya

Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

Berikut ini ketujuh tersangka yang menghalangi penyidikan terkait kasus tewasnya Brigadir j ialah:

- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo

- Mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan

- Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.

- Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin

- Mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo

- Mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto

- Mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Enam Tersangka Kasus Brigadir J Mulai Jalani Sidang Kode Etik, Berikut Nama dan Jabatannya

Tujuh Tersangka ini diketahui terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di kediaman Ferdy Sambo.

Hingga akhirnya menghambat proses pengungkapan kasus.

Selain itu, Divisi Propam Polri dikabarkan hanya fokus dalam sidang etik untuk keenam tersangka obstruction of justice, karena Ferdy Sambo sudah di sidang etik.

Sidang dilakukan secara paralel yang dimulai sejak Kamis, 1 September 2022 disidang etik Kompol Chuck Putranto.

Baca Juga: Heran Ferdy Sambo Menghabisi Brigadir J Gegara Perselingkuhan, Ahmad Sahroni: Cari yang Baru Kali

Kemudian sidang etik kembali digelar pada Jumat, 2 September 2022 dengan terduga pelanggar Kompol Baiquni Wibowo.

Keduanya pun dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan sama-sama mengajukan banding atas putusan komisi etik tersebut.

Kini tersisa empat tersangka lainnya yang bakal disidang etik dan sidang ini dikabarkan akan dilaksanakan pada Selasa, 6 September 2022 mendatang.

Empat tersangka ini ialah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Namun untuk Selasa mendatang, belum diketahui siapa yang akan menjalani sidang etik.***

 

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x