Hari Ini Tarif Baru Ojek Online (Ojol) Diberlakukan, Berikut Daftar Tarif Baru Menurut Zona Wilayah

- 10 September 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi ojol.
Ilustrasi ojol. /prfmnews/

PR BEKASI - Hari ini Sabtu, 10 September 2022 tarif baru ojek online (ojol) mulai diberlakukan Kementerian Perhubungan.

Berikut daftar kenaikan tarif ojol baru yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Sabtu, 10 Seotember 2022 menurut zona wilayah yang diumumkan Kemenhub:

A. Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

Baca Juga: Tarif Ojol Alami Kenaikan, Pengamat Beri Tanggapan: Sudah Ideal dan Sesuai

B. Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

C. Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x