Tarif Ojol Alami Kenaikan, Pengamat Beri Tanggapan: Sudah Ideal dan Sesuai

- 8 September 2022, 21:08 WIB
Tarif ojol resmi naik yang akan berlaku mulai 10 September 2022.
Tarif ojol resmi naik yang akan berlaku mulai 10 September 2022. /Antara/M Risyal Hidayat//

PR BEKASI - Revisi Kenaikan tarif ojek Online (Ojol) yang diambil oleh Kementerian Perhubungan, dinilai sudah tepat.

Tarif ojol yang sebelumnya naik berkisar 30-50 persen menjadi 6-13 persen.

Sehingga di tengah tren meningkatnya inflasi dan situasi ekonomi yang belum pulih diharapkan kenaikan tersebut tidak membebani konsumen.

"Kenaikan tarif baru ojol yang rata-rata sekitar sembilan persen yang ditetapkan Kemenhub menurut kami sudah ideal dan sesuai dengan rekomendasi kami sebelumnya yang berkisar 5-10 persen," kata Nailul Huda, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara News.

Baca Juga: Eks Menteri ESDM Jero Wacik Bebas dari Lapas Sukamiskin, Kini Wajib Lapor

Namun Nailul Huda melihat bahwa keputusan Kemenhub untuk menaikkan tarif aplikasi Ojol dari 20% menjadi 15% akan menimbulkan problema baru.

Hal ini karena sewa aplikasi sebenarnya digunakan untuk pengembangan dan pemeliharaan teknologi, penjualan, pemasaran, promosi kepada pelanggan, insentif mitra pengemudi dan inovasi lainnya.

Menurutnya, biaya sewa aplikasi ojol seharusnya tidak diatur dalam Permenhub Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan lewat aplikasi.

Baca Juga: Bagaimana Cara Kerja Lie Detector? Alat Uji Kebohongan yang Dipakai Ferdy Sambo Hari Ini

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x