Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Telah Disalurkan ke 4,1 Juta Pekerja, Ida Fauziah: Selesai...

- 18 September 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi penerima BSU 2022.
Ilustrasi penerima BSU 2022. /Pixabay/EmAji

Berikut adalah beberapa syarat penerima BSU dari pemerintah antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

Ida Fauziah menjelaskan bahwa pekerja yang mendapatkan gaji diatas RP 3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dari pemerintah.

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Big Mouth Episode 16: Happy Ending atau Sad Ending?

Namun ketentuan gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

"Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota," jelasnya.

Menaker menegaskan bahwa penyaluran BSU tersebut berbeda dari tahun 2021 lalu yang diberlakukan hanya bagi wilayah dalam PPKM di level 1.

BSU pada tahun ini berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun dari Pemerintah.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah