PR BEKASI – Mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan (Brigjen HK), tersangka Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir J saat ini masih belum menjalani sidang Komisi Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa rencananya sidang kode etik terhadap Mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan akan dilaksanakan di minggu depan.
"Jadi informasi yang saya dapat dari biro wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJNEWS.
Baca Juga: PSM Makassar Akan Bertanding dengan 2 Tim di BRI Liga 1 Pekan Ke 11, Berikut Jadwal Lengkapnya
Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sidang terhadap Brigjen HK belum dapat dilaksanakan.
Menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo hal tersebut lantaran saksi yang akan dihadirkan dalam sidang masih mengalami sakit, sehingga dalam sidang tersebut belum bisa untuk dapat dihadirkan.
Sementara itu Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan harus dalam kondisi yang sehat.
“Saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit,” lanjutnya kepada wartawan, Rabu, 21 September 2022.