Pasca Hakim Agung SD Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mahkamah Agung Sampaikan Ini

- 24 September 2022, 06:50 WIB
Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung /AS Rabasa /2020.mahkamahagung.go.id

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka.

Mereka terdiri dari enam orang dari jajaran MA sebagai penerima dan empat orang sebagai pemberi yakni Pengacara dan debitur koperasi.

Baca Juga: WayV di Concert Celebration Indonesia Television Awards 2022 Jam Berapa? Simak Jadwal dan Link Nonton Gratis

Kesepuluh tersangka itu dijerat dengan pasal sangkaan berbeda, yakni sebagai pihak pemberi dan penerima.

Untuk pelaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x