Kemudian atas putusan tersebut, pihak Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah merupakan hak dari Ferdy Sambo sebagai warga negara.
"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silahkan saja tidak masalah,” tutur Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca Juga: The Golden Spoon Episode 2: Jadwal Tayang, Spoiler dan Dua Link Nonton Dramanya
Namun menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo sesuai dengan hasil sidang etik dan sidang banding tersebut menyatakan bahwa putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat bersifat final dan mengikat.
“PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat,” ucapnya pada Jumat, 23 September 2022.
Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa hasil sidang Etik sudah sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Hasil dalam putusan sidang hakim yang bersifat kolektif kolegial yakni pemecatan terhadap Ferdy Sambo.
“Substansi kita tetep, sesuai arahan Pak Kapolri, untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH,” tutupnya.***