Majelis hakim yang terdiri atas Rosmina, Saifuddin Zuhri, Muslim, Ugo, dan Agus Salim itu mewajibkan Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.203.882 yaitu sejumlah suap dan gratifikasi yang dinikmati Imam Nahrawi.
"Terdakwa Imam Nahrawi pun dijawibkan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebanyak Rp 18 miliar kepada KPK selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ucap Ketua Hakim Rosmina.
Apabila dalam waktu tersebut tidak dibayar, kata dia, harta bendar milik Imam Nahrawi akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Sementara jika terpidana tidak memiliki harta yang cukup, Imam Nahrawi akan dipidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, majelis hakim dalam persidangan pembacaan vonis ini juga mengabulkan keputusan jaksa dengan mencabut hak politik terdakwa Imam Nahrawi untuk dipilih selama empat tahun ke depan dalam pemilu.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," katanya.***