Soal Vonis PN Jakpus Tunda Pemilu, Ini Kata Mahfud MD

- 3 Maret 2023, 14:09 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD tanggapi terkait vonis PN Jakpus soal penundaan pemilu 2024.
Menkopolhukam Mahfud MD tanggapi terkait vonis PN Jakpus soal penundaan pemilu 2024. /Instagram/@mohmahfudmd/

PATRIOT BEKASI - Putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan vonis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu menuai tanggapan publik. Pihak yang turut berkomentar yakni Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi Parpol.

Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU saat verifikasi administrasi parpol, dengan begitu tak dapat mengikuti verifikasi faktual.

Berkenaan dengan itu Mahfud MD menanggapi hal itu dengan mengajak KPU untuk melakukan banding atas vonis tersebut.

Baca Juga: Terungkap di One Piece 1077, Oda Bocorkan Sosok Marinir Terkuat, Siapa Dia?

Menurutnya KPU bisa melakukan banding secara hukum.

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum," ujar Mahfud dalam unggahan di Instagram pribadinya Jumat, 3 April 2023.

Lanjut keterangan Mahfud, jika KPU mengajukan banding, ia menyebut KPU akan menang secara hukum karena PN Jakpus tidak punya wewenang soal menjatuhkan vonis tersebut.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: Instagram @mahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x