"Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," ujarnya dikutip Patriot Bekasi dalam akun yang sama.
Baca Juga: Segera Coba Link Ujian Move On Pakai Docs Google Form Terbaru, Klik Di Sini dan Lihat Skornya
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai PN Jakpus membuat sensasi yang berlebihan.
Sehingga atas putusan vonis tersebut lanjutnya, bisa memancing kontroversi.
Menurut Mahfud, bahwa vonis tersebut salah serta mudah dipatahkan dan hal itu nantinya bisa saja ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar.***