Aturan Ganjil Genap untuk Roda Dua Jadi Pertanyaan Publik, Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya

- 6 Agustus 2020, 20:23 WIB
Ilustrasi wilayah ganjil genap di Jakarta.
Ilustrasi wilayah ganjil genap di Jakarta. /Antara

"Berdasarkan hasil evaluasi kami selama tiga hari menggelar sosialisasi, hari Senin, Selasa, dan Rabu (3 hingga 5 Agustus, red), ternyata masih banyak masyarakat yang melanggar dan beberapa pelanggar itu banyak yang belum tahu bahwa ganjil genap sudah berlaku kembali," ucap dia.

Selama tiga hari menggelar sosialisasi, kata dia, jumlah pelanggar yang ditemukan semakin bertambah bahkan hingga mencapai angka 1.745 kasus pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat yang akan dilakukan di 25 ruas jalan.

Adapun waktu penerapan aturan ganjil genap tersebut akan dilaksanakan pada hari kerja (Senin-Jumat) dalam dua waktu, yakni pagi hari sejak pukul 6.00 WIB hingga 10.00 WIB dan malam hari mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x