Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham, Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

- 12 Mei 2023, 16:25 WIB
Archi Bella (AB) keponakan Wamenkumham, ditahan Bareskrim Polri Kamis, 11 Mei 2023.
Archi Bella (AB) keponakan Wamenkumham, ditahan Bareskrim Polri Kamis, 11 Mei 2023. /ANTARA

Adapun pasal pidana yang dikenakan terhadap tersangka AB yakni Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: One Piece 1084, Bentrokan Tentara Revolusi dengan Ksatria Suci akan Menjadi Pertempuran para Ksatria Dewa

Sebelumnya Archi Bela (AB) yang juga keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan ke polisi.

AB dilaporkan oleh Eddy Hiariej dalam kasus pencemaran nama baik.

Selanjutnya AB ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Maret 2023 dan pada Kamis, 11 Mei 2023 AB dilakukan penahanan.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah