Adapun pasal pidana yang dikenakan terhadap tersangka AB yakni Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya Archi Bela (AB) yang juga keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan ke polisi.
AB dilaporkan oleh Eddy Hiariej dalam kasus pencemaran nama baik.
Selanjutnya AB ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Maret 2023 dan pada Kamis, 11 Mei 2023 AB dilakukan penahanan.***