Bantu Ringankan Beban Industri Media Massa, Sri Mulyani Bebaskan PPN Bahan Baku Kertas

- 23 Agustus 2020, 15:13 WIB
SRI Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia: Menteri Keuangan Sri Mulyani tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp47 miliar, bahkan dia juga mempunyai rumah di Amerika Serikat.
SRI Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia: Menteri Keuangan Sri Mulyani tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp47 miliar, bahkan dia juga mempunyai rumah di Amerika Serikat. /Instagram.com/smindrawati

Sri Mulyani juga belum dapat memberikan keputusan mengenai insentif berupa BPJS Kesehatan bagi industri media massa.

Dia juga masih enggan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang detail bentuk insentif bagi industri media massa melalui BPJS Kesehatan tersebut.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Pengamat Politik: PDI Perjuangan Suguhkan Kandidat Layak untuk Rakyat

Menurutnya, kondisi BPJS Kesehatan masih harus diperhatikan dulu apakah itu perlu.

Terakhir Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah turut menurunkan pajak penghasilan (PPh) menjadi 50 persen untuk pembayaran massanya.

Hal ini dilakukan dalam rangka merespons kebutuhan masing-masing industri yang secara spesifik memiliki kondisi tertentu.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x