Sri Mulyani juga belum dapat memberikan keputusan mengenai insentif berupa BPJS Kesehatan bagi industri media massa.
Dia juga masih enggan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang detail bentuk insentif bagi industri media massa melalui BPJS Kesehatan tersebut.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Pengamat Politik: PDI Perjuangan Suguhkan Kandidat Layak untuk Rakyat
Menurutnya, kondisi BPJS Kesehatan masih harus diperhatikan dulu apakah itu perlu.
Terakhir Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah turut menurunkan pajak penghasilan (PPh) menjadi 50 persen untuk pembayaran massanya.
Hal ini dilakukan dalam rangka merespons kebutuhan masing-masing industri yang secara spesifik memiliki kondisi tertentu.***