Lebih lanjut, Awi mengatakan nantinya penyidik akan memastikan kembali kepada Jaksa Pinangkit terkait data dan dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra.
“Klarifikasi ini semacam wawancara, mencari kesesuaian terkait dengan data-data yang diterima oleh penyidik, dipastikan kembali kepada yang bersangkutan. Cuma skalanya masih penyelidikan, belum penyidikan,” ucap Awi.
Saat ini, Jaksa Pinangki tengah menjalani masa tahanan sementara di Rumah Tahanan (rutan) Kejagung cabang Salemba.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Bekasi dan Sekitarnya, Kamis 27 Agustus 2020
Jaksa Pinangki diduga menerima suap atau hadiah dari Djoko Tjandra terkait kasus pengurusan fatwa Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung 2019 lalu. Besaran dugaan suap itu mencapai Rp7 miliar.
Jika didakwa bersalah, maka Jaksa Pinangki terancam pasal 5 huruf b UU No. 2 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.***