Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Sampai 10 September 2020

- 28 Agustus 2020, 08:46 WIB
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan.
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan. //ANTARA

PR BEKASI – DKI Jakarta merupakan kota yang sibuk dengan traffic aktivitas yang tinggi setiap harinya, membuat Jakarta di saat pandemi COVID-19 termasuk daerah dengan kasus penyebaran pergerakan COVID-19 yang tinggi.

Dalam satu bulan terakhir, kasus penularan covid-19 di Jakarta terus melonjak bahkan empat kali mencetak rekor baru sehingga masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sampai dilakukan beberapa kali.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 28 Agustus 2020, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan PSBB transisi fase 1 untuk kelima kalinya melalui unggahan di media sosialnya.

Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi Indonesia, Kemenperin Realokasi Anggaran Rp84,4 Miliar 

Dari pantauan media sosial Instagram dan Twitter pada Jumat dini hari, Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan PSBB transisi fase 1.

Pengumuman di media sosial tersebut dengan menyajikan gambar yang berisi mengenai informasi waktu perpanjangan mulai dari 28 Agustus hingga 10 September 2020.

Anies Baswedan mengunggah gambar yang memperlihatkan situasi di dalam gerbong kereta rel listrik atau commuter line, dalam unggahannya.

Selain itu, diselipkan juga intruksi mengenai penerapan protokol kesehatan 3M dalam keseharian. 3M yang dimaksud adalah memakai masker, menjaga jarak, dan memcuci tangan.

Baca Juga: Intip Spesifikasi Mobil Listrik Pertama Pabrikan Honda, Tanpa Kaca Spion 

“Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I di ibu kota selama 14 hari ke depan, berlaku mulai 28 Agustus – 10 September 2020,” cuit Anies Baswean di Twitter.

Pengumuman mengenai perpanjangan masa PSBB tersebut merupakan kebijakan resmi dari pemerintah Pemprov DKI Jakarta.

Anies Baswedan meminta masyarakat untuk menekan berbagai indikator epidemologi penyebaran COVID-19 dengan tetap semangat.

Kemudian Anies Baswedan menjelaskan untuk saling mengingatkan dan menjalankan ketentuan PSBB Transisi ini.

Baca Juga: Prediksi Cuaca untuk Wilayah Bekasi dan Sekitarnya, Jumat 28 Agustus 2020 

“Yuk, lebih serius memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat. Tidak keluar rumah bila tidak diperlukan, seluruh tempat beroperasi dalam setengah kapasitas dan biasakan melakukan 3M: memakai masker, menjaga jarak 1-2 meter, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” tulis Anies Baswedan di akun Instagramnya.

Terbaru, kasus Covid-19 pada Kamis, 27 Agustus 2020 bertambah 820 orang sehingga kini totalnya 36.462 kasus dengan jumlah meninggal sebesar 1.147 kasus dan kesembuhan menjadi 28.288.

Persentase kasus positif di Jakarta yakni 6,1 persen, tingkat kesembuhan melebihi standar nasional 77,5 persen, dan kasus kematian 3,1 persen.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah