Pinangki kemudian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Hari menyampaikan bahwa setelah dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik pada Selasa, 11 Agustus malam langsung menangkap Pinangki.
Jaksa Pinangki juga menjalani serangkaian pemeriksaan lantaran pernah bertemu Djoko Tjandra di Malaysia, dari hasil pemeriksaan internal tersebut dia pun dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali selama 2019.
Baca Juga: Habiskan Biaya 11,3 Triliun, Jokowi Optimis Pembangunan Bandara Yogyakarta Akan Ramai
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian mencopot Jaksa Pinangki dari jabatan lamanya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Sementara itu, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian suap, hal itu sesuai dengan Ketetapan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diumumkan pada Kamis, 27 Agustus 2020. Dia diduga sebagai pemberi suap kepada jaksa pinangki.
Terpidana kasus Bank Bali tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: PDIP Umumkan Tiga Calon Jagoannya di Pilkada Serentak Jawa Barat 2020
Pemberian suap diduga berkaitan dengan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).***