PR BEKASI – Setelah sempat ditutup akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di sejumlah daerah, Kepolisian telah membuka layanannya kembali. Namun dampaknya, masyarakat seringkali datang berbondong-bondong hingga menyebabkan antrean panjang.
Ombudsman RI pun menyampaikan saran perbaikan kepada Kepolisian RI (Polri) terkait pelayanan administrasi di masa pandemi COVID-19.
Saran perbaikan tersebut guna meminimalisir kontak antara petugas dan masyarakat.
Baca Juga: Tidak Konsisten Soal Aturaan Ganja,DPR: Sikap Mentan Mencla-mencle, Koordinasi Buruk
“Ombudsman RI menyampaikan beberapa saran perbaikan kepada Polri, antara lain dalam pelayanan administrasi di masa pandemi yakni memaksimalkan proses pelyanan administrasi yang dapat dilakukan secara online seperti SIM, STNK, SKCK guna meminimalisir kontak antara petugas dan masyarakat,” ujar Ninik Rahayu selaku anggota Ombudsman RI yang dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara pada Minggu, 30 Agustus 2020.
Saran perbaikan tersebut merupakan salah satu hasil kajian yang dirilis Ombudsman RI mengenai pelaksanaan tugas rutin Polri di masa pandemi dalam percepatan penanganan COVD-19.
Hasil kajian Ombudsman RI tersebut diketahui sudah disampaikan oleh Ombudsman kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19.
Penyampaian tersebut dilakukan secara daring pada Jumat, 28 Agustus 2020.
Baca Juga: Eiichiro Oda Beri Bocoran Kapan Serial Manga One Piece Akan Berakhir