PR BEKASI - Seluruh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menjalani tes swab COVID-19.
Mereka menjalani tes setelah melakukan kontak dengan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang sebelumnya dinyatakan positif COVID-19.
Dari hasil tes usap tersebut, seluruh anggota Dewan Pengawas KPK dinyatakan negatif COVID-19 melalui hasil yang keluar pada Minggu, 30 Agustus 2020 kemarin.
Baca Juga: Militer Tiongkok Bikin Ulah Lagi, Terobos Wilayah India Hingga Kembali Timbulkan Bentrok
"Semua anggota Dewas sudah tes swab Jumat kemarin, hasilnya diberitahu tadi malam. Alhamdulillah, semua anggota Dewas negatif," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris pada Senin, 31 Agustus 2020.
Sebelumnya, 23 pegawai KPK dinyatakan positif COVID-19, termasuk penyidik senior mereka, Novel Baswedan.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs RRI, Ketua KPK, Firli Bahuri memastikan pemberantasan korupsi tetap akan berjalan.
"Tugas dan kewajiban kami sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia tetap berjalan," ucapnya.
Baca Juga: La Liga Dukung Keputusan Barcelona Tolak Kepergian Messi, Klub Peminat Harus Berurusan dengan Hukum
Dewas KPK sebelumnya diketahui telah melakukan persidangan dengan agenda memeriksa Novel Baswedan terkait sidang etik Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap (YPH).
Dalam persidangan itu, Novel Baswedan menjadi saksi yang berhasil meringankan pelanggaran etik yang dilakukan Yudi Purnomo Harahap.
"Ya benar, Novel Baswedan sebagai saksi yang meringankan bagi YPH," kata Syamsuddin.
Kantor KPK juga ditutup mulai Senin, 31 Agustus 2020 hingga 2 September 2020 mendatang. Sebagian aktivitas di KPK menerapkan Work From Home (WFH).
Baca Juga: Segera Cek Nama Anda! BLT Rp600.000 Tahap Dua untuk Karyawan Swasta Cair Besok, Berikut Caranya
Pelaksana Tugas (PLT) Kabiro Humas KPK, Ali Fikri sebelumnya menyebutkan, untuk sejumlah kasus yang ditangani Deputi Penindakan KPK masih tetap berjalan.
"Aktivitas kantor khususnya kegiatan pada kedeputian penindakan beberapa perkara sementara dilakukan jadwal ulang pemeriksaan," kata Ali Fikri.***