Berdasarkan informasi, penasehat hukumnya tersebut diminta untuk mengambil barang dan petugas tidak mengetahuinya sama sekali.
Dia mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Bali tidak punya kewenangan untuk mengetahui barang yang dibawa oleh tersangka. Namun diwajibkan untuk disimpan di dalam loker.
Maryono mengungkapkan bahwa ketika perjalanan tersebut, dia mendapat informasi Nugraha meminta izin ke toilet dan di sanalah terjadi peristiwa bunuh diri.***