Wakili Jokowi di Rapat Tingkat I, Yasonna Laoly Berharap RUU MK Dapat Disahkan Jadi UU

- 1 September 2020, 07:27 WIB
Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat pembicaraan tingkat I RUU MK.
Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat pembicaraan tingkat I RUU MK. /ANTARA/

"Saya mohon naskah tersebut dapat dimasukan dalm tersebut pembicaraan Tingkat II yaitu pengambilan keputusan," kata Herman yang langsung disambut dengan persetujuan dari seluruh peserta rapat.

Yasonna yang dalam rapat tersebut mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui untuk meneruskan pembahasan RUU MK tersebut pada pembicaraan tingkat II.

Baca Juga: BNPB Catat Ribuan Bencana Telah Terjadi Sejak Januari hingga Agustus 2020 di Indonesia

Ia mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya pembahasan RUU tersebut.

"Terima Kasih atas diselesaikannya pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada pembicaraan tingkat I," ujarnya.

Dia juga mengharapkan pembahasan RUU tersebut dapat diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.

Baca Juga: 10 GB hanya Rp10, Telkomsel Bagikan Kartu Perdana dan Kuota Gratis untuk Sekolah, Begini Caranya

Adapun pembahasan RUU MK oleh Panitia Kerja (Panja) RUU MK sebelumnya menghasilkan sejumlah poin penting.

Beberapa di antaranya perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun serta usia minimal hakim Mahkamah Konstitusi menjadi 55 tahun.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah