Polisi Ungkap Pesta Gay di Kuningan, 56 Pria Berkuruman dengan Sesama Jenis

- 2 September 2020, 17:37 WIB
Pelaku Pesta gay yang diamankan Polda Metro Jaya.
Pelaku Pesta gay yang diamankan Polda Metro Jaya. //PMJNews

Yusri Yunus juga menyebut, dalam pengungkapan itu para tersangka memiliki peran masing-masing.

"Jadi untuk perannya yang penyelenggara itu, ada yang sebagai pemimpin acara, kemudian ada yang menyediakan tempat, kemudian ada yang menyiapkan konsumsi, dan ada yang mempunyai peran sebagai penjemput para laki-laki di lobby hotel atau apartemen," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka akan dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah