Yusri Yunus juga menyebut, dalam pengungkapan itu para tersangka memiliki peran masing-masing.
"Jadi untuk perannya yang penyelenggara itu, ada yang sebagai pemimpin acara, kemudian ada yang menyediakan tempat, kemudian ada yang menyiapkan konsumsi, dan ada yang mempunyai peran sebagai penjemput para laki-laki di lobby hotel atau apartemen," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka akan dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.***