Tersangka Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Masa Penahanan Prasetijo dan Anita Diperpang

- 4 September 2020, 16:06 WIB
Anita Kolopaking berada di depan Kantor Kejaksaan Agung.
Anita Kolopaking berada di depan Kantor Kejaksaan Agung. /ANTARA/

Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas Covid-19 untuk Djoko juga melibatkan Prasetijo. Dia diketahui pernah berangkat satu pesawat dengan Djoko ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Sementara itu, Anita merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra, dalam kasus ini dia berperan sebagai penghubung antara Djoko Tjandra dengan Prasetijo.

Baca Juga: Melalui Gelaran Rutin Innovating Jogja, Pemerintah Dorong IKM Batik Yogyakarta Terus Berinovasi

Brigjen Pol Prasetijo Utomo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasar 221 ayat (1) ke-2 KUHP, dan terancam hukuman 6 tahun penjara. Akibat perbuatannya tersebut, dia telah dimutasikan sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri.

Sedangkan Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.

Sementara itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menyerahkan tahap I berkas perkara tindak pidana surat jalan palsu dengan ketiga tersangka tersebut pada hari ini, Jumat, 04 September 2020.

Baca Juga: Cegah Donald Trump Terpilih Kembali, Joe Biden Juga Dapat Dukungan dari Partai Republik

"Iya, berkas perkara BJP PU (Brigjen Pol Prasetijo Utama), Anita, dan Joko Tjandra (diserahkan Jumat)," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa rencananya pekan ini penyidik akan mengupayakan menyelesaikan pemberkasan para tersangka kasus dugaan surat palsu dan kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x