Aduan Muanas itu tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Bendera PID Perjuangan Disebut Dilarang Dipasang di Sumatra Barat
Polisi sendiri pada Senin, 10 Agustus 2020 lalu telah lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Anji selaku pemilik akun Dunia Manji tersebut.
Pemeriksaan terhadap Anji sendiri berjalan selama kurang lebih 11 jam dengan dicecar 45 pertanyaan.***