Jakarta Sulit Tekan Pergerakan Orang, Anies Baswedan: Akan Koordinasi dengan Kemenhub dan Bodetabek

- 10 September 2020, 06:52 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan PSBB total mulai 14 September 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan PSBB total mulai 14 September 2020. /ANTARA/

"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya. Ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan, tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," kata Anies Baswedan.

Sementara itu, Jakarta menurut Anies, kesulitan dalam menekan orang-orang yang dari wilayah sekitar Jakarta seperti Bodetabek, sehingga diperlukan koordinasi lebih lanjut.

Baca Juga: Sektor Pertanian Terus Tumbuh di Tengah Pandemi, DPR: Pemerintah Harus Kuatkan Sektor Ini

"Tentu ada pertanyaan bagaimana dengan pergerakan orang keluar masuk Jakarta, idealnya kita bisa membatasi pergerakan keluar waktu Jakarta hingga minimal, tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah ditegakkan hanya oleh Jakarta saja, butuh koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama dengan Kemenhub dan tetangga-tetangga kita di Jabodetabek karenanya kami akan segera berkoordinasi," tuturnya.

Anies mengingatkan untuk jangan lengah karena merasa aman dari serangan COVID-19, sehingga malah memperburuk keadaan.

"Ingat, penularan di acara seperti ini potensinya sangat besar dan bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, potensi penularannya tetap tinggi," kata Anies.

Baca Juga: Pendaftaran Banpres untuk Pelaku UMKM di Kota Bekasi Dilakukan Secara Langsung, Ini Caranya

"Dengan melihat keadaan darurat ini gak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi, inilah rem darurat yang harus kita tarik, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu bukan lagi masa transisi tapi PSBB seperti awal dulu dan melakukan rem darurat dan semua kegiatan harus kembali dilakukan di rumah." katanya menegaskan.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x