Lakukan Uji Klinik Terapi Plasma Konvalesen pada Pasien Covid-19, Kemenkes Gandeng 4 RS di Indonesia

- 10 September 2020, 08:02 WIB
Ilustrasi uji klinis vaksin covid-19.
Ilustrasi uji klinis vaksin covid-19. /Xinhua News/

Slamet menyebutkan, uji klinik pemberian plasma konvalesen ini akan merekrut sebanyak 364 pasien sebagai partisipan. Ditargetkan dalam tiga bulan kedepan penelitian ini akan selesai, dan mendapatkan hasil atau bukti terhadap keamanan dan efektivitas terapi plasma konvalesen ini.

Penggunaan plasma darah dalam pengobatan bukanlah hal baru. Penggunaan plasma dari penderita yang sembuh sebagai terapi telah dilakukan untuk pengobatan pada wabah penyakit flu babi pada tahun 2009, Ebola, SARS, dan MERS.

Baca Juga: Dolar Melemah dan Penundaan Vaksin COVID-19, Harga Emas Berjangka Justru Alami Kenaikan

Terapi plasma konvalesen pada Covid-19 hingga kini hanya boleh digunakan untuk kondisi kedaruratan, dan dalam penelitian.

Manfaat terapi ini masih kontroversial karena masih belum cukup bukti yang menunjukkan efektifitasnya. Uji klinik acak dengan grup pembanding (randomized controlled trial) ini adalah bagian penting untuk menjawab kontroversi tersebut.

''Perhatian utama para peneliti adalah keamanan dan efikasi dari terapi itu sendiri. Untuk itu, Balitbangkes mendukung upaya para klinisi untuk menggunakan terapi plasma konvalesen pada pasien-pasien Covid-19 sebagai terapi yang baru diperkenalkan pada pasien Covid-19,'' tutur Slamet.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis 10 September 2020

Sesuai namanya, terapi ini dilakukan dengan memberikan plasma, yaitu bagian dari darah yang mengandung antibodi dari orang-orang yang telah sembuh dari Covid-19.

Para penyintas Covid-19 ini bisa menjadi donor plasma konvalesen dengan menjalani sejumlah pemeriksaan dan memenuhi persyaratan.

Peneliti Senior Lembaga Biologi Molekuler Eijkman David H Muldjono yang turut hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut menuturkan, pemberian plasma konvalesen sebagai terapi tambahan Covid-19 hanya diberikan untuk pasien derajat sedang yang mengarah kegawatan (pneumonia dengan hipoksia) di samping pasien derajat berat. Terapi ini juga bukan bagian dari pencegahan melainkan pengobatan pasien.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x