Lakukan Uji Klinik Terapi Plasma Konvalesen pada Pasien Covid-19, Kemenkes Gandeng 4 RS di Indonesia

- 10 September 2020, 08:02 WIB
Ilustrasi uji klinis vaksin covid-19.
Ilustrasi uji klinis vaksin covid-19. /Xinhua News/

Baca Juga: Hampir Gratis, Iuran Jamsostek Diringankan Tanpa Menurunkan Manfaat bagi Peserta

''Kita tidak memberikan ini untuk pencegahan, karena ini adalah terapi dan belum diuji coba di seluruh dunia, dan belum ada protokolnya, sehingga kami tidak memberikan dalam konteks pencegahan,'' kata David.

Penderita Covid-19 yang bersedia berpartisipasi atau menjadi subjek uji klinik ini juga harus memenuhi syarat, diantaranya berusia minimal 18 tahun, dalam perawatan dengan derajat sedang mengarah ke berat atau derajat berat, bersedia dirawat minimal selama 14 hari, dan mengikuti prosedur penelitian.

Sebelum memulai uji klinik, subjek harus menandatangani formulir persetujuan atas penjelasan informed consent form. Pada uji klinik sejumlah 200 ml plasma diberikan sebanyak dua kali dengan selang waktu tiga hari.

Baca Juga: Injak Rem Darurat Pemprov Jakarta Ingatkan 9 Poin Penting Terkait PSBB Total yang Berlaku Kembali

Selama uji klinik akan dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemeriksaan laboratorium dan radiologi, yaitu rontgen paru atau CT Scan.

Selain itu, dilakukan juga pemantauan terhadap perubahan kadar virus, perubahan kadar antibodi netralisasi, dan perubahan skala perawatan.

Pelaksanaan uji klinik pemberian plasma konvalesen ini akan dilakukan selama 28 hari, dengan prioritas utama adalah keselamatan pasien yang menjadi subjek.

Baca Juga: Kuda-kuda Dibunuh dan Dimutilasi Secara Kejam, Polisi Kaitkan dengan Ritual Setan

Uji klinik tersebut juga harus mematuhi protokol penelitian serta prinsip-prinsip Cara Uji Klinik yang Baik "Good Clinical Practice".***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x