Lakukan Uji Klinik Terapi Plasma Konvalesen pada Pasien Covid-19, Kemenkes Gandeng 4 RS di Indonesia

- 10 September 2020, 08:02 WIB
Ilustrasi uji klinis vaksin covid-19.
Ilustrasi uji klinis vaksin covid-19. /Xinhua News/

PR BEKASI - Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan secara resmi mulai melakukakan penelitian Uji Klinik Terapi Plasma Konvalesen pada pasien Covid-19 pada Selasa, 8 September 2020.

Uji klinik tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/346/2020 tentang Tim Penelitian Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen Sebagai Terapi Tambahan Covid-19.

Penelitian uji klinik tersebut dilakukan oleh Pusat Litbang Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan, Balitbangkes yang bekerjasama dengan Lembaga Eijkman, Kemenristek/BRIN, Palang Merah Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta seluruh rumah sakit yang terlibat.

Baca Juga: Dukung Pemulihan Perekonomian Desa, Sri Mulyani: Anggaran Dana Desa 2021 Naik Rp72 Triliun

Plt Kepala Balitbangkes Slamet mengatakan, ada empat rumah sakit di Indonesia yang sudah siap menjalani uji klinik tersebut, dan akan segera diikuti oleh rumah sakit lainnya.

Keempat rumah sakit itu adalah RSUP Fatmawati Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, RS Dr. Ramelan Surabaya, dan RSUD Sidoarjo Jawa Timur.

Selain itu, Slamet juga membuka kesempatan kepada rumah sakit lain, jika ingin terlibat dalam uji klinik tersebut.

Baca Juga: KJRI Mumbai Gelar Pertunjukkan Sendratari Ramayana Virtual Bentuk Promosi Budaya di Tengah Pandemi

''Kami membuka kesempatan kepada RS yang berminat, segera saja menghubungi Balitbangkes untuk kita libatkan bersama-sama,'' kata Slamet dalam acara daring ''Kick Off Meeting Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen sebagai Terapi Tambahan Covid-19'', seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs resmi Kementerian Kesehatan RI, Kamis, 10 September 2020.

Slamet menyebutkan, uji klinik pemberian plasma konvalesen ini akan merekrut sebanyak 364 pasien sebagai partisipan. Ditargetkan dalam tiga bulan kedepan penelitian ini akan selesai, dan mendapatkan hasil atau bukti terhadap keamanan dan efektivitas terapi plasma konvalesen ini.

Penggunaan plasma darah dalam pengobatan bukanlah hal baru. Penggunaan plasma dari penderita yang sembuh sebagai terapi telah dilakukan untuk pengobatan pada wabah penyakit flu babi pada tahun 2009, Ebola, SARS, dan MERS.

Baca Juga: Dolar Melemah dan Penundaan Vaksin COVID-19, Harga Emas Berjangka Justru Alami Kenaikan

Terapi plasma konvalesen pada Covid-19 hingga kini hanya boleh digunakan untuk kondisi kedaruratan, dan dalam penelitian.

Manfaat terapi ini masih kontroversial karena masih belum cukup bukti yang menunjukkan efektifitasnya. Uji klinik acak dengan grup pembanding (randomized controlled trial) ini adalah bagian penting untuk menjawab kontroversi tersebut.

''Perhatian utama para peneliti adalah keamanan dan efikasi dari terapi itu sendiri. Untuk itu, Balitbangkes mendukung upaya para klinisi untuk menggunakan terapi plasma konvalesen pada pasien-pasien Covid-19 sebagai terapi yang baru diperkenalkan pada pasien Covid-19,'' tutur Slamet.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis 10 September 2020

Sesuai namanya, terapi ini dilakukan dengan memberikan plasma, yaitu bagian dari darah yang mengandung antibodi dari orang-orang yang telah sembuh dari Covid-19.

Para penyintas Covid-19 ini bisa menjadi donor plasma konvalesen dengan menjalani sejumlah pemeriksaan dan memenuhi persyaratan.

Peneliti Senior Lembaga Biologi Molekuler Eijkman David H Muldjono yang turut hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut menuturkan, pemberian plasma konvalesen sebagai terapi tambahan Covid-19 hanya diberikan untuk pasien derajat sedang yang mengarah kegawatan (pneumonia dengan hipoksia) di samping pasien derajat berat. Terapi ini juga bukan bagian dari pencegahan melainkan pengobatan pasien.

Baca Juga: Hampir Gratis, Iuran Jamsostek Diringankan Tanpa Menurunkan Manfaat bagi Peserta

''Kita tidak memberikan ini untuk pencegahan, karena ini adalah terapi dan belum diuji coba di seluruh dunia, dan belum ada protokolnya, sehingga kami tidak memberikan dalam konteks pencegahan,'' kata David.

Penderita Covid-19 yang bersedia berpartisipasi atau menjadi subjek uji klinik ini juga harus memenuhi syarat, diantaranya berusia minimal 18 tahun, dalam perawatan dengan derajat sedang mengarah ke berat atau derajat berat, bersedia dirawat minimal selama 14 hari, dan mengikuti prosedur penelitian.

Sebelum memulai uji klinik, subjek harus menandatangani formulir persetujuan atas penjelasan informed consent form. Pada uji klinik sejumlah 200 ml plasma diberikan sebanyak dua kali dengan selang waktu tiga hari.

Baca Juga: Injak Rem Darurat Pemprov Jakarta Ingatkan 9 Poin Penting Terkait PSBB Total yang Berlaku Kembali

Selama uji klinik akan dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemeriksaan laboratorium dan radiologi, yaitu rontgen paru atau CT Scan.

Selain itu, dilakukan juga pemantauan terhadap perubahan kadar virus, perubahan kadar antibodi netralisasi, dan perubahan skala perawatan.

Pelaksanaan uji klinik pemberian plasma konvalesen ini akan dilakukan selama 28 hari, dengan prioritas utama adalah keselamatan pasien yang menjadi subjek.

Baca Juga: Kuda-kuda Dibunuh dan Dimutilasi Secara Kejam, Polisi Kaitkan dengan Ritual Setan

Uji klinik tersebut juga harus mematuhi protokol penelitian serta prinsip-prinsip Cara Uji Klinik yang Baik "Good Clinical Practice".***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x