Kritik Kebijakan Pemerintah Terkait COVID-19, Ujang Komarudin: Disiplinkan dan Kasih Makan Rakyat

- 10 September 2020, 08:49 WIB
Pengamat Politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin.
Pengamat Politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin. /ANTARA/

PR BEKASI – Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin menilai bahwa langah fundamental yang harus dilakukan untuk menekan angka COVID-19, yakni dengan disiplinkan dan beri makanan kepada rakyat.

"Galau dan kebingungan menghadapi COVID-19. Kebijakan yang tumpang tindih dan tak terarah menjadi biang keladinya. Langkah fundamentalnya disiplinkan dan kasih maka rakyat," kata Ujang, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Kamis, 10 September 2020.

Selain itu, Ujang juga mengungkapkan langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang sejalan dengan pemerintah pusat ini adalah sinyal bagaimana pemerintah tak berdaya tangani COVID-19.

Baca Juga: Menerima SMS dari BPJAMSOSTEK? Segera Lakukan 2 Langkah Ini Agar BLT Subsidi Gaji Rp600.00 Anda Cair

"Kerja-kerja pemerintah hanya formalistik saja. Seolah-olah sudah bekerja keras, tapi tak ada hasilnya," ujarnya.

Ujang Komarudin juga menyebut gelaran Pilkada Serentak pada Desember 2020 mendatang akan menjadi klaster baru COVID-19.

"Bukannya COVID-19 menurun, tapi terus bertambah. Kebijakan Pilkada serentak di Desember 2020 juga akan menambah klaster baru corona," katanya.

Baca Juga: Matangkan Persiapan, Bhayangkara FC Jadi Lawan Berikutnya di Laga Uji Coba Persib Bandung

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat di Ibu Kota terkait penularan Covid-19 yang terus mengalami peningkatan per harinya.

Selain itu, angka kematian akibat COVID-19 terus melaju. Hal tersebut tentu semakin membuat kekhawatiran di berbagai bidang kehidupan, seperti ekonomi, kesehatan, dan keamanan.

Imbas dari laju virus corona di di Jakarta salah satunya adalah adanya perluasan lahan pemakaman untuk korban Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon di daerah Kebayoran Lama, Jakarta.

Baca Juga: Lakukan Uji Klinik Terapi Plasma Konvalesen pada Pasien Covid-19, Kemenkes Gandeng 4 RS di Indonesia

Hal tersebut membuktikan bahwa keberadaan virus COVID-19 semakin meningkat, meskipun pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan.

Namun, hingga saat ini diketahui masih banyak terjadi pelanggaran terhadap aturan penerapan protokol kesehatan, meskipun demikian sudah diatur juga sanksi bagi yang melanggar kebijakan protokol kesehatan tersebut.

Dikabarkan saat ini terdapat orang tanpa gejala (OTG) yang dinyatakan reaktif hingga positif COVID-19.

Baca Juga: Dolar Melemah dan Penundaan Vaksin COVID-19, Harga Emas Berjangka Justru Alami Kenaikan

Demikian hal ini menjadi perhatian pemerintah, karena bukan tidak mungkin orang yang terlihat secara jasmani dalam kondisi sehat ketika dirinya melakukan tes kesehatan kemudian dinyatakan reaktif atau positif COVID-19.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II akan berlaku seperti pertama kali diterapkan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah