Menurut Mahfud MD, cara itu lebih baik dilakukan agar dapat menekan penyebaran COVID-19.
"Nah, ini yang akan mulai dilakukan. Saya sudah mulai komunikasi agar diberikan shock therapy (yang melanggar). Tangkap orang kalau macam-macam. Tapi tentu pemerintah akan menyediakan masker bagi masyarakat," ujar Mahfud.
Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah sengaja tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) dalam menegakkan protokol kesehatan karena butuh waktu yang lama.
"Terlebih, bila anggota DPR tidak satu pandangan dengan pemerintah," ujar Mahfud.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Relawan Uji Klinis Vaksin SinoVac di Bandung Justru Terkonfirmasi Covid-19?
Oleh karena itu, Mahfud MD mengaku telah memiliki solusi selain Perppu.
“Kita telah menemukan formulasi yang tidak perlu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), tetapi menggunakan KUHP," ujar Mahfud MD.***