Masih Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan, Mahfud MD Gemas: Saya Akan Minta Polisi Tangkap Mereka!

- 13 September 2020, 10:37 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md. /Antara

Menurut Mahfud MD, cara itu lebih baik dilakukan agar dapat menekan penyebaran COVID-19.

"Nah, ini yang akan mulai dilakukan. Saya sudah mulai komunikasi agar diberikan shock therapy (yang melanggar). Tangkap orang kalau macam-macam. Tapi tentu pemerintah akan menyediakan masker bagi masyarakat," ujar Mahfud.

Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah sengaja tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) dalam menegakkan protokol kesehatan karena butuh waktu yang lama.

"Terlebih, bila anggota DPR tidak satu pandangan dengan pemerintah," ujar Mahfud.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Relawan Uji Klinis Vaksin SinoVac di Bandung Justru Terkonfirmasi Covid-19? 

Oleh karena itu, Mahfud MD mengaku telah memiliki solusi selain Perppu.

“Kita telah menemukan formulasi yang tidak perlu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), tetapi menggunakan KUHP," ujar Mahfud MD.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah