PSBB Jakarta Kembali Diperketat, Anies Baswedan Minta Resepsi Pernikahan Ditunda dan Pindah ke KUA

- 13 September 2020, 20:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajaran Satpol PP inspeksi protokol kesehatan PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajaran Satpol PP inspeksi protokol kesehatan PSBB. /Instagram @aniesbaswedan

"Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di Kantor Catatan Sipil," ujar Anies Baswedan.

Anies Baswedan akhirnya mengumumkan secara resmi status Jakarta menjalani PSBB dengan pengetatan mulai 14 September 2020 karena peningkatan kasus COVID-19 di Ibu Kota yang terus meninggi setiap harinya.

"Menyaksikan kejadian 12 hari terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali. Karena bila ini tidak terkendali dampak ekonomi, sosial, budaya akan menjadi sangat besar," ujar Anies.

Pada PSBB yang mulai dilakukan Senin, 14 September besok, Pemprov DKI Jakarta menggunakan Pergub DKI 88 Tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk penerapan hingga penindakan kepada warga yang melanggar PSBB.

Baca Juga: Tidak Ingin Kecolongan, Anies Baswedan Tegaskan Pasien COVID-19 Tidak Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

Warga DKI Jakarta diharapkan patuh dan menghormati peraturan yang telah ditetapkan karena kapasitas penampungan bagi pasien Covid-19 sudah mulai penuh baik di rumah sakit maupun di wisma atlet.

Keterbatasan tersebut tak hanya dari segi infrastruktur rumah sakit, tapi juga sumber daya manusia (SDM).***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x