Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan, Polisi 'Bongkar-bongkar' Aturan untuk Beri Sanksi Tegas

- 14 September 2020, 11:16 WIB
Penegakan hukum terhadap pelanggar kesehatan oleh Polisi.
Penegakan hukum terhadap pelanggar kesehatan oleh Polisi. /Pikiran-Rakyat.com//Pikiran-Rakyat.com

Langkah pertama yang akan dilakukan adalah pendisiplinan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Jika hal tersebut belum mampu membuat masyarakat mematuhi protokol kesehatan, kepolisian akan menggunakan UU yang berlaku.

“Apabila sudah kami ingatkan beberapa kali, tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan dilakukan. Walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ‘ultimum remedium’, mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran Covid-19,” tutur Gatot.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa terdapat beberapa UU yang bisa diterapkan kepada warga yang tidak disiplin dalam mematuhi protokol Covid-19.

Beberapa UU yang dapat digunakan antara lain pasal-pasal dari KUHP UU yakni pasal 212, 216, dan 218. Kemudian UU Karantina Kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan PT PAM JAYA untuk Usia 35 Tahun ke Atas, Catat Syarat dan Berkasnya 

“Kalau itu memang harus diterapkan, kami akan terapkan, akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kami sudah melakukan itu,” ungkap Gatot.

Dia juga mengatakan, di samping penegakan hukum, polisi terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol Covid-19 berbasis komunitas.

Gatot berharap cara tersebut dapat mengurangi penyebaran Covid-19 yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x