Dipicu Aksi Penusukan Syekh Ali Jaber, MPR Desak DPR Bikin UU Perlindungan Tokoh Agama

- 14 September 2020, 17:45 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /ANTARA/

PR BEKASI – Indonesia dinilai perlu memiliki Undang-Undang Perlindungan Tokoh Agama, bukan hanya untuk melindungi tokoh agama Islam saja namun semua tokoh agama dari seluruh agama yang diakui di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menilai dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 14 September 2020.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mendesak DPR RI dan Pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU PTASA) yang sudah diputuskan menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2020.

Baca Juga: Kesepakatan Normalisasi UEA dan Israel, Status Quo Masjid Al-Aqsa Telah Dilanggar 

"Selama ini Indonesia sebagai Negara Hukum, belum mempunyai aturan hukum yang khusus untuk melindungi tokoh agama dari beragam agama yang diakui sah di Indonesia," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Hal itu dikatakan Hidayat atas keprihatinannya terhadap peristiwa penganiayaan Syekh Ali Jaber yang ditusuk saat berdakwah di masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu, 13 September 2020.

Menurutnya, penikaman terhadap Syekh Ali Jaber merupakan bukti bahwa ancaman dan intimidasi terhadap ulama, tokoh Agama Islam, dan juga tokoh agama lainnya, nyata adanya.

Baca Juga: Pajak Mobil Baru 0 Persen Diusulkan Menperin untuk Dongkrak Daya Beli Masyarakat di Tengah Pandemi

Ia menambah kan Indonesia sebagai negara Pancasila mengakui kebebasan melaksanakan ajaran agama sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia dan mewajibkan Negara untuk melindungi seluruh Penduduk Indonesia dalam UUD NRI 1945.

Oleh sebab itu menurutnya Indonesia memerlukan instrumen hukum yang spesifik dan bisa melindungi peran para tokoh agama saat menyampaikan ajaran agamanya masing-masing.

Hidayat menambahkan kasus ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia dan selalu terulang kembali.

Baca Juga: Guru Besar Unpad Beri Penjelasan Perbedaan Vaksin Covid-19 dari Tiongkok dan Oxford 

"Negara sekuler seperti Amerika Serikat saja mempunyai aturan hukum untuk melindungi pemuka agama agar tidak dikriminalisasi, maka Indonesia sebagai negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa harus mempunyai aturan hukum yang untuk melindungi tokoh agama," tuturnya.

Hidayat menjelaskan, RUU tersebut perlu memuat perlindungan fisik bagi tokoh agama dari semua agama yang diakui di Indonesia, saat mereka sedang menyampaikan ajaran agamanya dan juga sanksi bagi yang melakukan persekusi terhadap tokoh agama.

Menurut dia, perlindungan fisik dapat berupa perlindungan dari intimidasi, ancaman kekerasan, hingga kekerasan fisik seperti yang baru saja menimpa Syekh Ali Jaber.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke 26, RM BTS Berdonasi 100 Juta Won untuk Museum Seni

"Hal itu perlu diatur secara tegas di dalam peraturan lex spesialis di level undang-undang. Sanksi bisa berupa kurungan penjara maupun denda," katanya.

Dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber tersebut, Hidayat meminta pihak Kepolisian segera mengusut kasus ini secara terbuka dan tuntas, termasuk apa motif, siapa dalang, dan jangan berhenti pada alasan "'klise', yaitu gangguan mental"

Hal itu menurut dia karena para warga net atau "netizen" saja bisa menampilkan banyak foto mutakhir dari pelaku sebagai bukti digital bahwa yang bersangkutan dalam kondisi yang normal.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terkena Pasal Penganiayaan Berat

Dia menilai langkah itu agar persekusi terhadap ulama atau tokoh agama tidak terulang kembali sehingga menghadirkan efek jera menjadi penting bagi penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku penikam Syekh Ali Jaber.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x