Terkait Kondisi Investasi di Indonesia, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia Yakinkan Investor Inggris

- 15 September 2020, 20:05 WIB
Ilustrasi investasi asing.
Ilustrasi investasi asing. /Pixabay/Capri23auto/

Sebagaimana diatur oleh Inpres Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Selain itu, dia juga menyinggung a Daftar Negatif Investasi (DNI) yang masih dalam tahap pembatasan saat ini.

Baca Juga: JK Rowling Disinggung Transphobia, Simak Maksud dan Definisi Transphobia

"DNI akan diuka kecuali untuk enam sektor, seperti perjuadian, nuklir, tidak terkecuali untuk UMKM," ujarnya.

Sementara, DNI merupakan salah satu poin yang diatur dalam Omnibus Law bagian investasi.

Hal tersebut terkait hal tersebut, Bhalil juga menyatakan harapan agar Omnibus Law dapat disahkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Seragan Satpam Akan Diubah Seperti Milik Polisi, Warganet: Siap-siap Deg-degan dari Jauh

Oleh karena itu, sebagaimana kerap disampaikan Bahlil, investor tidak perlu ragu untuk meminta fasilitas dari BKPM.

Dikabarkan lembaga itu berkomitmen untuk memfasilitasi segala permasalahan investor dari tahap awal hingga realisasi investasinya di Indonesia.

Vice Chairman BritCham Harun Reksodiputro menyampaikan bahwa pihaknya berharap dapat berdiskusi langsung dengan BKPM secara rutin.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x