Sempat Diisukan Ditunda, Fadjroel Rachman Beri Tanggapan Terkait Kepastian Pilkada Serentak 2020

- 21 September 2020, 13:11 WIB
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman.
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman. /instagram.com/@fadjroelrachman

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.

Semua kementerian dan lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum.

Baca Juga: Cek Fakta: Habib Rizieq Disebut Jijik Dijemput Pulang ke Indonesia, Kecuali oleh Jokowi dan Megawati

"Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran COVID-19," tuturnya.

Selain itu kata Fadjroel, pilkada serentak ini sekaligus juga menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945.

Seperti pemberitaan sebelumnya, usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 diduga karena melihat banyaknya terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada saat pelaksanaan masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon).

Baca Juga: Buat Program Nikah Gratis, Nikita Mirzani: Ada Budget 'No Limit', Tergantung Impian Mereka Kayak Apa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mencatat ada 243 bapaslon yang telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Tak hanya itu, sejumlah pejabat pemerintah bahkan telah terkonfirmasi positif Covid-19 diantaranya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah