“Ini agar kita bisa tindak lanjuti ya, keterangan dia (korban) penting diketahui,” ucapnya.
“Termasuk pelakunya ini, yang inisialnya EFY. Secepatnya kita lakukan pemeriksaan untuk bisa menentukan tindak lanjut ke depannya seperti apa, dari kasus pelecehan kepada si pengadu ini,” kata Yusri Yunus melanjutkan.
Kompol Alexander Yuriko selaku Kasatreskrim Polres Metro Bandara Soetta, pada Selasa, 22 September 2020, juga mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari korban.
Baca Juga: Sempat Optimis Bisa Bangkit dari Resesi, Kini Sri Mulyani sebut Pertumbuhan Ekonomi RI Bakal Negatif
“Yang bersangkutan sudah melaporkan dan sudah diambil keterangannya,” ucapnya.
Selanjutnya, Polisi telah menetapkan EFY, seorang petugas medis PT Kimia Farma Diagnostika, yang bertugas melakukan rapid test di Terminal III, Bandara Soekarno Hatta.
Namun, penetapan tersebut bukan karena pasal pelecehan seksual, melainkan disangkakan oleh pasal penipuan dan pemerasan terhadap penumpang berinisial LHI.
Baca Juga: Sepi Pengunjung saat Pandemi, Kebun Binatang Sapporo Lelang Celana Jeans Bekas Cakaran Singa
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian, di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa, 22 September 2020.
“Pelaku oknum tenaga medis ini telah kami tetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, soal penipuan dan pemerasan,” tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.