Kenapa Pilkada 2020 Tetap Digelar, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Ingin Pimpinan 270 Daerah Dijabat Plt

- 22 September 2020, 20:19 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. / Instagram/ @mohmahfudmd/

PR BEKASI – Salah satu pertimbangan keputusan untuk tidak menunda Pilkada 9 Desember 2020, karena pemerintah tidak ingin pimpinan 270 daerah dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) dalam waktu bersamaan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, saat menyampaikan pengantar secara virtual Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak tahun 2020, Selasa, 22 September 2020.

"Karena Plt itu tidak boleh mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis," ungkapnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat

Sedangkan dalam situasi di tengan pandemi Covid-19 sekarang ini, kebijakan-kebijakan strategis yang berimplikasi pada penggerakan birokrasi dan sumber daya lain, seperti dana, itu memerlukan pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang sifatnya strategis.

Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan akan kurang menguntungkan bagi proses pemerintahan 270 daerah tersebut ketika dilakukan oleh Plt tanpa waktu yang jelas.

Dia menyampaikan bahwa alasan pertama pilkada tidak ditunda, karena untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Satu dari Tiga Korban Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

Hal itu sesuai dengan agenda yang telah diatur di dalam Undang-Undang dan atau di dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, jika Pilkada ditunda, misalnya sampai selesainya bencana Covid-19, itu tidak memberi kepastian karena tidak ada satupun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan Covid-19 akan berakhir.

"Di negara-negara yang serangan Covid-nya lebih besar, seperti Amerika sekalipun, pemilu juga tidak ditunda. Di berbagai negara juga berlangsung, pemilu tidak ditunda," tutur Mahfud MD.

Baca Juga: iPhone SE 2020 Resmi Dijual di Indonesia Oktober Mendatang, Simak Spesifikasi, Varian, dan Harga HP

Alasan berikutnya adalah bahwa pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020 tersebut sudah ditunda, dari semula dijadwalkan pada 23 September 2020.

Artinya, untuk menjawab suara-suara masyarakat yang menginginkan pilkada ditunda, penundaan pilkada sebenarnya sudah pernah dilakukan.

"Nah, yang diperlukan sekarang, sebagai antisipasi masih masifnya penularan Covid-19 seperti dikhawatirkan, baik oleh pemerintah maupun oleh kelompok atau masyarakat yang menginginkan agar ditunda," ungkapnya.

Baca Juga: Setuju dengan NU dan Muhammadiyah Tunda Pilkada Serentak, Pengamat: Keselamat Umat Lebih Penting

"Penegakan disiplin protokol kesehatan dan penegakan hukum yang tegas." ucapnya melanjutkan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x